"Janganlah Pak, Malu Aku"
Rifai langsung digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Jambi kronik tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemeriksaan lanjutan bagi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, Rifai kembali dilakukan Kamis (7/5).
Dan seusai pemeriksaan, sekitar pukul 13.00, Rifai langsung digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Jambi kronik tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.
Saat turun dari lantai dua gedung Kejari Jambi, Rifai yang mendapat pengawalan dari penyidik sempat berkata kepada penyidik. "Janganlah Pak, Malu Aku," kata Rifai.
Rifai sendiri adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi. Ia diduga terlibat dalam pengadaan ATK tersebut. (*)
Rekomendasi untuk Anda