Polsek Dibakar Massa

Pembakaran Mapolsek Limun, 9 Warga Jadi Tersangka

Sementara itu 25 orang lainnya, bilang Bambang, dinyatakan belum terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Polsek Limun.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
zoom-inlihat foto Pembakaran Mapolsek Limun, 9 Warga Jadi Tersangka
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN
warga mendatangi Polres Sarolangun terkait pembakaran Polsek Limun

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
 
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah melakukan pemeriksaan hampir 100 warga, akhirnya pihak kepolisian menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Limun dan rumah dinas Kapolsek Limun, Sabtu (25/4) lalu. Empat dari 9 tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Sarolangun.

“9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang ditahan. Sedangkan lima orang lagi meskipun ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Mereka (5 terasangka, red) wajib lapor karena penyidik masih melengkapi alat bukti,” sebut Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Selasa (28/4).
 
“Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan yang sebelumnya menyerahkan diri,” tambah Kapolda.
 
18 orang lainnya yang sebelumnya ikut diperiksa sebut Kapolda, dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pembakaran Polsek Limun. Sebab, karena tidak ikut pergi ke Polsek Limun pada saat kejadian. Karenanya, kata Bambang, mereka diserahkan kembali kepada Kepala Desa Pulau Aro.
 
Sementara itu 25 orang lainnya, bilang Bambang, dinyatakan belum terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Polsek Limun.

“Sementara, mereka tetap dikenakan wajib lapor,” tutur Bambang Sudarisman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved