Izin Edar Minuman Beralkohol Kini Langsung Pada Menteri
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jambi, Filda Deviarni mengatakan aturan Menteri
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jambi, Filda Deviarni mengatakan aturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol.
Dalam aturan Mendag juga disebutkan bahwa minuman golongan A hanya boleh dijual di restoran, cafe, hotel dan juga supermarket. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail.
Filda juga mengatakan kini izin edar untuk subdistribusi langsung dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Dan untuk distributor untuk mengajukan izin edar harus dari daerah kemudian dilanjutkan ke provinsi baru dilanjutkan ke pihak kementrian.
"Sekarang semua sama kementrian, kita (Diaperindag) hanya mengajukan usulan saja," katanya saat ditemui di kantor Disperindag pekan ini.
Dia juga mengimbau pada semua pemilik minimarket agar segera mengosongkan rak dagangannya dari minuman alkohol. Sebab bila masih kedapatan menjual minuman beralkohol, pihaknya tidak segan untuk mencabut izin usahanya.