Pilkada Tanjabbar
Calon Independen Harus Kumpulkan 28 Ribu KTP
"Sementara kalau lewat jalur independen harus bisa menyerahkan 28 ribu foto copy KTP warga, ini syarat mutlak yang harus dipenuhi,"
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Terkait mekanisme pendaftaran kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Komisioner KPUD Tanjung Jabung Barat, Ahmad Hadziq menyebut akan dibagi menjadi dua.
Pertama kandidat maju lewat partai, paling sedikit yang bersangkutan harus diusung oleh partai koalisi yang mendapatkan 20 persen suara di DPRD.
"Sementara kalau lewat jalur independen harus bisa menyerahkan 28 ribu foto copy KTP warga, ini syarat mutlak yang harus dipenuhi," kata Ahmad Hadziq kepada awak media, Kamis.