Polresta Jambi Amankan 64,22 Gram Sabu

Kapolresta Jambi melalui Kasat Gas Ops Atik Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan bandar Narkoba.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Tersangka narkoba, Yandi, dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Kapolresta Jambi melalui Kasat Gas Ops Atik Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan bandar Narkoba.

Katanya, pelaku yang diamankan kali ini adalah Yandi alias Andi bin Sailan (36) warga Lorong Pandawa dalam RT 18 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan, didapat bahwa pelaku merupakan bandar sabu di Kota Jambi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya barang bukti berupa 14 paket besar dengan total barang bukti 64,22 gram. Selain itu pihaknya juga menemukan satu timbangan digital, saru perangkat alat hisap sabu berupa bong, empat bungkus plastik klip dan satu kotak rokok pelaku.

"Pengakuan tersangka barang bukti itu memang milik dia," kata Witry, Rabu (22/4).

Jika diuangkan, barang haram itu bernilai puluhan juta rupiah. Sebab dalam satu gram saja harganya jutaan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved