Wajar Budi Gunawan Jadi Wakapolri, Ini Alasan Mantan Kuasa Hukum

Mantan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menganggap wajar bila Budi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Polri.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Mantan Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, seusai diperiksa oleh Komisi Yudisial, Rabu (11/3/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menganggap wajar bila Budi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Polri.

Menurut Maqdir, Budi memiliki hak untuk dicalonkan sebagai wakil kepala Polri setelah status tersangka bagi Budi dibatalkan oleh pengadilan.

"Itu kan memang hak asasinya dia (Budi), jadi ya enggak apa-apa kan kalau mau (menjadi Wakapolri)," ujar Maqdir di diskusi yang diselenggarakan Smart FM di Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).

Maqdir menilai wajar jika Budi menginginkan jabatan lebih tinggi, termasuk menjabat sebagai Wakapolri. Budi telah lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri.

Meskipun Budi batal dilantik sebagai kapolri, Maqdir menilai Budi tetap layak diajukan sebagai wakapolri.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat kemarin mengatakan, sesuai persyaratan, setiap perwira polisi bintang tiga dapat diusulkan sebagai calon wakapolri.

Demikian pula Budi Gunawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Polri.

Proses pemilihan wakapolri akan dilakukan dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Wanjakti akan segera menggelar sidang untuk menunjuk wakapolri tersebut.

Anton menyebutkan bahwa Budi Gunawan merupakan salah satu kandidat terkuat untuk menduduki posisi tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved