Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Keluarga Amir akan Berembuk Dulu

Pascakliennya divonis, Kuasa Hukum Amiruddin, mengatakan putusan mejelis hakim yang menetapkan

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pascakliennya divonis, Kuasa Hukum Amiruddin, mengatakan putusan mejelis hakim yang menetapkan Amiruddin sebagai pelaku penganiayaan sangat samar.

Dan ia berencana untuk banding. Tapi pihak keluarga masih musyawarah, karena keputusan ada di pihak keluarga.
"Saya menilai putusan hakim sangat samar dalam menetapkan klien saya sebagai pelaku pengeroyokan. Pihak keluarga melibatkan aparat desa malam nanti (kemarin,red), akan rembuk dulu," kata kuasa hukum Amir, Budi Asmara.

Selain itu katanya, pegangan majelis hakim ketika memutus perkara hanya berdasar satu orang saksi yakni Joni Aprizal. Yang melihat terdakwa memijak korban, namun tidak bisa menentukan bagian mana yang dipijak.

"Bagian mana yang dipijak, apakah dengan memijak orang bisa mati," ujarnya.

Sementara saksi lain bernama Haidir, menurutnya, kliennya tidak melakukan apapapun.

"Bagaimana bisa klien saya mengakui perbuatannya, kalau memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya,’’ jelas Budi Asmara.

Terdakwa lain Utih Haryanto alias Unyil divonis bebas majelis hakim. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Utih Haryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Serta membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut.

Ia pun memerintahkan agar terdakwa Unyil segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 5 ribu.

Usai divonis bebas oleh majelis hakim, secara spontan Unyil langsung sujud sukur dan berpelukan dengan Alimusa Siregar, sebagai kuasa hukumnya. Keluarga Unyil yang memadati ruang sidang juga tak kuasa menahan haru, atas keputusan hakim membebaskan Unyil.

Usai persidangan kuasa hukum Utih Haryanto Ali Musa Siregar, mengatakan, sangat bersyukur dengan vonis hakim yang membebaskan kliennya. "Klien saya memang tak terlibat lakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Tapi tak satu saksi pun yang menyatakan keterlibatan klien saya," ujarnya.

Seperti diberitakan Amiruddin dan Unyil terdakwa pelaku pengeroyokan anggota Brimob Polda Jambi ketika bentrok penertiban PETI 2013 silam, dituntut pidana sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 3. Amiruddin dituntut 6 tahun penjara dan Unyil dituntut 4 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved