Tim Kuasa Sebut Hakim Sarpin tak akan Penuhi Panggilan KY

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Kamis (2/4/2015).

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Kamis (2/4/2015). Hal tersebut dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor.

"Sejak dikonfirmasi terakhir, dia (Sarpin) mengatakan tidak akan hadir untuk panggilan hari ini. Dia meminta untuk tidak menanggapi pemanggilan ini," ujar Dion, kepada Kompas.com, Kamis.

Dion mengatakan, tim kuasa hukum hingga saat ini juga tidak diminta oleh Sarpin untuk datang mewakili memenuhi panggilan ke KY.

Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada pukul 10.00. Saat ditemui pada Rabu (1/4/2015), Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pemeriksaan Sarpin sengaja dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI, agar ia mau hadir memenuhi panggilan.

"Kenapa di Pengadilan Tinggi? Karena dari jauh-jauh hari dia (Sarpin) sudah bilang tidak akan datang ke Gedung KY, tetapi ke Pengadilan Tinggi. Jadi kami yang mengalah," kata Taufiq.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Taufiq mengatakan, pemanggilan kali ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi Sarpin untuk memberikan klarifikasi, termasuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dituduhkan kepada dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved