Prahara Partai Golkar

Agung Tidak Bisa Lagi Bertindak Atas Namakan DPP Golkar

ajelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham

Editor: Rahimin
zoom-inlihat foto Agung Tidak Bisa Lagi Bertindak Atas Namakan DPP Golkar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kubu Agung Laksono, Rabu (1/4/2015).
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, majelis juga melarang Menkumham membuat SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut.

"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya, kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

"Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung. Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai adanya putusan penundaan hari ini 1 April 2015," kata Yusril.

Selanjutnya putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara, yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

Menurutnya, PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tsb berdasarkan putusan penundaan PTUN.

"Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan. Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan," kata Yusril.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved