Dugaan Korupsi Dana PBAQ

Tersangka Tidak Ditahan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Elan Suherlan mengatakantidak ditahannya tersangka Ernawati,

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani

 Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Elan Suherlan mengatakantidak ditahannya tersangka Ernawati, karena tersangka bersikap kooperatif, dan saat dilakukan pemanggilan, tersangka hadir.

"Belum ditahan, karena selain bersikap kooperatif, kesehatan tersangka juga menjadi pertimbangan penyidik," katanya. Pihak Kejaksaan juga sudah melakukan upaya pencekalan, sehingga tersangka tidak bepergian ke luar negeri, karena berdasarkan informasi, tersangka memiliki suami Warna Negara Asing (WNA).

Dijelaskan Elan, belum bisa dipastikan kapan tersangka akan diperiksa lagi.

"Pemeriksaan bagi tersangka lagi, menunggu dari penyidik. Jika memang masih kurang hasil pemeriksaan hari ini, maka akan dipanggil lagi, namun jika sudah cukup maka tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Elan menjanjikan kasus ini sudah selesai pada akhir bulan ini, dan sudah bisa dilimpahkan pada bulan berikutnya.

"Akhir bulan ini sudah bisa naik tahap penuntutan," lanjutnya. Ernawati merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ernawati, Idham Kholid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga ditetapkan sebagai tersangka pada item pengadaan Alat peraga pada kegiatan PBAQ, dengan anggaran kisaran Rp 400-500 juta. Pada kegiatan PBAQ, diperkirakan kerugian negara diatas Rp 1 M, dan pada pemeriksaan pertama, Ernawati sudah menitipkan uang Rp 800 juta sebagai pengganti kerugian negara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved