KPK minta MA terbitkan SE Sikapi Putusan Sarpin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan

Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto KPK minta MA terbitkan SE Sikapi Putusan Sarpin
foto/sindikasi.net
Zulkarnain

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah.

Jika sebelumnya KPK mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kini KPK berharap MA mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur para hakim di bawahnya.

"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai acara Catatan Akhir Tahun di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (17/3).

Menurut Zulkarnain, opsi PK masih tetap dibahas oleh pimpinan KPK. Namun, apabila ada alternatif lain yang hasilnya sama, kata dia, KPK akan tetap mengupayakannya. Terlebih lagi, pengajuan PK terhadap putusan praperadilan masih mengundang polemik.

"Kan ada polemik, ada yang setuju, ada yang tidak," ucap Zulkarnain.

Dia berpendapat, MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi bisa melakukan pengawasan terhadap pengadilan tingkat di bawahnya.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Berbagai pihak mendesak KPK mengajukan PK ke MA. PK diharapkan dapat meluruskan putusan Sarpin sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK bisa saja kembali mengusut kasus Budi Gunawan jika MA mengabulkan PK nantinya.

Sebelumnya, juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved