Dugaan Korupsi Pengadaan Genset

Penyidik Tunggu Penghitungan BPKP

Penyidik Kejati Jambi hingga kini belum menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/KURNIA PRASTOWO ADI
Ali Imran 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi hingga kini belum menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin Genset di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Seperti disampaikan Imran Yusuf, kasi penyidik Kejati Jambi kepada wartawan. Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari saksi ahli Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Jambi.

‪"tindak lanjut dari ekpos yang lalu, kita sudah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian negaranya. Tapi belum keluar hasilnya, " terang Imran kepada wartawan, Jumat (6/3).

Sejak bergulirnya kasus dugaan tipikor proyek pengadaan genset tahun 2012 lalu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ali Imran selaku direktur RSUD Raden Mattaher serta Hengky Attan selaku pihak rekanan. Kasus ini menelan anggaran negara sebesar Rp 2,5 Milyar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved