Sidang Praperadilan BG

KPK Tunggu Penolakan Kasasi secara Resmi

Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang Muliana Girsang menyatakan masih menunggu putusan penolakan Kasasi yang diajukan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang Muliana Girsang menyatakan masih menunggu putusan penolakan Kasasi yang diajukan terkait putusan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui pesan singkat kepada wartawan, Chatarina mengatakan akan menunggu penolakan kasasi secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Chatarina, Jakarta, Senin (23/2).
Disamping itu, Chatarina juga yakin masih ada peluang untuk pengajuan Peninjauan Kembali yang akan dilakukan KPK. "Peluang itu tetap ada tetapi tergantung pimpinan KPK," sebut Chatarina.
Sebelumnya, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa memori kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 memutuskan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Kontan
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved