Hanya 3 Tempat Ini di Jambi Diizinkan Jual Minuman Beralkohol

Pemerintah kota Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol).

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Hanya 3 Tempat Ini di Jambi Diizinkan Jual Minuman Beralkohol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah kota Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol). Izin menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh BPMPPT, adalah untuk minum di tempat.

"Yang kita berikan izin selama ini biasanya untuk di hotel atau bar-bar tempat hiburan," kata Kepala BPMPPT Kota Jambi Fahmi, Jumat (13/2). Untuk penjualan minol di minimarket dan pengecer lain, kata Fahmi selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin. "Mereka seharusnya punya izin. Kadarnya sudah dua persen. Selama ini belum. Tidak boleh, apalagi yang di warung-warung. Tidak ada izin, itu melanggar," ungkapnya.
Untuk penjualan di minimarket Fahmi mengatakan saat ini pemerintah sedang mengendalikannya. Karena untuk penjualan minuman beralkohol sudah ada perdanya.
"Dari saya di sini. Saya baru menandatangani izin menjual minuman beralkohol baru tiga. Aston, Hawai dan satu lagi tempat karaoke, saya tidak ingat," ujarnya.
Dalam memberikan izin menjual minuman beralkohol ini, Fahmi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan disperindag. Untuk menentukan boleh atau tidaknya penjualan minuman beralkohol disuatu tempat.
Adapun tiga tahun terakhir tempat-tempat yang sudah kantongi izin jual minol yaitu Hotel Aston, Nav Karaoke Keluarga, Hawai Entertainment, Rumah Kito Guest House and Resort, Grand Hotel, Hotel Wiltop dan Masterpiece Family Karaoke. "Masa berlaku SIUP minuman beralkoholnya tiga tahun. Itu yang tiga tahun terakhir," ujar Fahmi.
Kepala Disperindag Kota Jambi Komari mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata para penjual minol terutama minol golongan A yaitu diatas nol persen hingga lima persen. Ia mengatakan ada ratusan penjual minuman beralkohol golongan A tersebut. Tapi ia belum bisa menyebutkan jumlah pastinya.
"Saya belum bisa sebut. Ada ratusan. Minimarket dan sejenisnya, salon-salon. Tapi kita fokus ke gudangnya dulu. Setelah itu baru distribusinya ke mana? Si A si B si D ini yang kita pantau terus sampai ke pengecer yang paling bawah," katanya.
Saat ini gudang minuman beralkohol yang keberadaannya diketahui Disperindag baru ada dua gudang. Namun Disperindag akan menelusuri lenih jauh untuk memastikan tidak ada gudang minol yang ilegal atau tidak berizin. "Kami akan cek untuk memastikannya," pungkas Komari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved