Jelang Lebaran

Pejabat Merangin Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

TRIBUNJAMBI.COM - Pejabat di lingkup Pemkab Merangin yang punya mobil dinas, boleh membawanya pulang kampung alias mudik lebaran.

Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
zoom-inlihat foto Pejabat Merangin Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
TRIBUNJAMBI/HERU PITRA
Sekda Merangin, Sibawaihi (kanan)

Laporan Wartawawan Tribun Jambi, Heru Pitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pejabat di lingkup Pemkab Merangin yang punya mobil dinas, boleh membawanya pulang kampung alias mudik lebaran. Namun, pejabat yang mudik di luar kabupaten diminta untuk minta izin terlebih dahulu.

 "Boleh dibawa mudik, asalkan kendaraan dinas dijaga dan dirawat dengan baik," kata Sekda Merangin, Sibawaihi, Senin (21/7).

 Menurutnya, rata-rata pejabat tinggal diwilayah Merangin. Sehingga, kendaraan dinas yang digunakan tidak terlalu jauh dibawa pejabat.

 "Pejabat kita sebagian besar tinggal di Merangin. Jadi, kalau mudik tidak terlalu jauh, jika kendaraan dinas dibutuhkan bisa dihubungi," ujarnya.

 Hanya saja, kata Sibawaihi, untuk pejabat yang mudik keluar daerah Merangin dan ingin membawa kendaraan dinas, terlebih dahulu melapor ke bupati atau sekda.

 Untuk masa libur PNS, kata Sibawaihi, pada 4 Agustus semua pegawai harus kembali masuk kerja. Ia juga mengimbau agar pegawai tidak memperpanjang masa libur.

 "Kita harap tidak ada lagi yang memperpanjang masa liburan. Kalau dihitung-hitung, liburan cukup panjang itu," ujarnya lagi.

 Menurutnya, jika ada PNS yang memperpanjang masa liburan, tanpa ada keterangan yang jelas, akan diberi sanksi tegas sesuai PP 53.

 "Sudah ada PNS yang dimutasikan karena masalah kedisiplinan. Kita harap pegawai memahami aturan yang ada," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved