Soal Aset
37 Aset Bangunan Diknas Provinsi Jambi Tidak Diketahui Keberadaannya
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pertanyakan pengelolaan aset di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pertanyakan pengelolaan aset di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pasalnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi tahun 2013 lalu ditemukan sebanyak 37 aset tetap gedung dan bangunan di Diknas tidak diketahui keberadaannya. Meskipun pada rapat paripurna kemarin dewan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban LKPj tahun 2013 namun ada beberapa catatan yang mesti diselesaikan oleh eksekutif.
Hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi tersebut menyebutkan pengelolaan aset di Diknas terdapat banyak kelemahan, "37 unit aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan tidak diketahui keberadaannya, aset tersebut senilai Rp 2,1 miliar," kata Nur Tri Kadarini Juru Bicara Pansus I.
Pansus mengaku heran mengapa aset berupa gedung tersebut bisa tidak terlacak, pasalnya jumlahnya juga tidak sedikit dan nilainya pun juga mencapai miliaran rupiah. "Mengapa aset sebesar itu bisa tidak diketahui keberadaannya," kata Nur.
Pansus minta agar eksekutif segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melacak keberadaan aset-aset tersebut. Pansus I juga menyoroti hasil LHP BPK, meski Provinsi Jambi tahun 2013 kemarin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan namun menurut dewan rekomendasi dari BPK meningkat dibandingkan tahun 2012. "Dari LHP terhadap sistem pengendalian intern atas LKPD Provinsi Jambi terdapat 9 temuan kelemahan dengan 14 rekomendasi.
Sementara jika dibandingkan dengan periode sebelumnya terdapat 16 temuan kelemahan dengan 5 rekomendasi. Mengapa temuan kelemahan berkurang, namun rekomendasinya justru meningkat," sebutnya. Selain itu juga dari LHP ditemukan 10 pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan yakni 11 rekomendasi, periode sebelumnya hanya 11 pokok temuan dengan 11 rekomendasi. "Artinya perubahan yang ada belum menunjukkan upaya yang optimal," sebutnya.
Nur menegaskan diantara 10 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan beberapa diantaranya berpotensi menyebabkan kerugian negara sehingga dapat saja ditindaklanjuti ke ranah hukum, apalagi menurutnya temuan tersebut terus terjadi dari tahun ke tahun.