Kasus Pramuka

Isteri AM Firdaus Protes

- Pada kasus korupsi Kwarda 2009-2011, dua orang telah dinyatakan bersalah, yakni mantan bendahara Sepdinal yang

Penulis: Duanto AS | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM - Pada kasus korupsi Kwarda 2009-2011, dua orang telah dinyatakan bersalah, yakni mantan bendahara Sepdinal yang divonis dua tahun penjara serta mantan ketua Kwarda, AM Firdaus yang divonis penjara lima tahun.
Mengetahui berat hukuman yang berbeda jauh, istri AM Firdaus, Mida Mustika mempertanyakan putusan hakim. Dia merasa belum ada keadilan atas hukuman yang dijatuhkan untuk suaminya. "Saya mewakili keluarga mempertanyakan, kenapa Pak Sepdinal dua tahun, Pak Firdaus lima tahun," katanya kepada wartawan dikompleks pengadilan Jambi, Selasa (8/7) usai mengikuti jalannya persidangan Sepdinal.
Mida beranggapan seharusnya hukuman yang dijatuhkan sama berat, karena disebut terbukti bersama-sama. Hal yang membuat dia heran, ada perbedaan Sepdinal terbukti dalam dakwaan subsidair dan suaminya primair. Begitu juga uang kerugian negara yang tidak dibebankan kepada Sepdinal.
"Apa dosa Pak Firdaus. Saya mau dengar tanggapan jaksa," lanjutnya.
Dia meminta hukuman yang dijatuhkan sama. Menurut Mida, yang mengurus SPj kwarda adalah Sepdinal, dan AM Firdaus hanya tanda tangan. Beberapa nama lain juga disebut seharusnya bertanggung jawab. Dia berharap, keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved