Korupsi Haji

Suryadharma Ali Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Menteri Agama Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Menteri Agama Suryadharma Ali seusai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyimpangan dana haji, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Menteri Agama Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa pencegahan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Nama: Suryadharma Ali, TTL: Jakarta, 19 September 1956, Pekerjaan: Menteri Agama RI. Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Denny, melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

Menurut dia, Suryadharma dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Mei 2014.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan haji.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved