Pileg 2014
Tiga Parpol di Jambi Gugat ke MK
Pascapleno penetapan perolehan angka dan kursi serta caleg tepilih KPU Provinsi Jambi,
Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Pascapleno penetapan perolehan angka dan kursi serta caleg tepilih KPU Provinsi Jambi, Partai Golkar, Nasdem dan PKS melakukan gugatan ke Mahmakah Kontitusi. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Supardi Nurzain.
" Ya kita sudah ajukan gugatan ke MK pada hari terakhir (12/5) lalu," ujarnya melalui ponsel, Senin (13/5).
Isi gugatan, di antaranya adanya dugaan kesalahan penyaluran suara yang seharusnya diberikan ke Sungai Penuh, namun diberikan ke daerah pemilihan lain.
Gugatan partai Golkar juga terkait dengan indikasi kecurangan yang merugikan suara, terbukanya kotak suara dari beberapa PPS di Danau Teluk, serta beberapa bukti lainnya yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk menghitung ulang.
"Kita sudah punya data dan bukti serta saksi," katanya.
Sementara itu DPW PKS Jambi menggugat terkait indikasi penggelembungan suara. Sekretaris DPW PKS Jambi Supriyanto mengatakan, hal yang digugatnya terkait adanya pengurangan suara atas caleg bernama Afdhal di Kerinci. "Kita sudah menyerahkan data tersebut lengkap dengan C1 nya," katanya.
"Di TPS 4 Tamiai, kami dapat empat suara tapi malah kosong, terus di TPS Pulau Sangkar, dapat 53 tapi hanya 13 saja," jelasnya.
Saat ini pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan langkah hukum ke MK. Selain itu pihaknya sudah menyiapkan tujuh orang saksi. Sedangkan Partai NasDem, gugatan terkait hasil pemilu untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari partai politik. Bahkan saat ini KPU sudah menyiapkan pengacara untuk mengantispasi gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi. " Ya kita sudah siapkan pengacara untuk mengantisipasi adanya gugatan di MK," katanya. (arn)