Pileg 2014
Di Lampung, Lima Komisioner KPU Ini Jadi Tersangka Mark Up Suara
Polda Lampung menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNJAMBI.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Polda Lampung menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014.
Polisi menilai kelima komisioner ini lalai, sehingga terjadi penggelembungan suara caleg DPR RI Nomor urut 6 dari Partai Golkar Reza Pahlevi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, kelimanya meneken berita acara rekapitulasi, yang ternyata terjadi penggelembungan suara.
Kelima komisioner itu: Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.
“Kelimanya kami nilai lalai karena meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara dimana ada penggelembungan suara,” ujar Purwo saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (5/5/2014) malam.
Purwo mengatakan, karena kelalaiannya hingga mengakibatkan penggelembungan suara, kelima komisioner itu dijerat dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Di dalam pasal itu disebutkan, ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.