Pileg 2014

Tiga Parpol Tolak Hasil Pleno KPU Kota Jambi

Tiga Partai politik menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan pemilu legislatif

Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Proses pleno hasil Pileg di PPS Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Sabtu (12/4). Masih ada beberapa TPS yang harus coblos ulang di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga Partai politik menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan pemilu legislatif yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi. Ketiga partai ini akan melanjutkan persoalan ini ke pleno KPU Provinsi yang akan dilaksanakan hari ini (23/4). Ketiga partai politik yang menolak itu adalah Golkar, Nasdem dan Hanura.
Saksi partai Golkar, Gordon mengatakan pihaknya menginginkan jumlah DA 1 yang ada di PPK Telanaipura dibagikan namun tak juga di bagikan. Hal ini dianggap telah merugikan pihaknya. Dalam pleno KPU Kota yang berlangsung alot, Gordon sempat keluar dari pleno yang sedang berlangsung, ini disebabkan aspirasinya tidak diterima.
"Sesuai aturan saja kita akan mengisi form DB 2 untuk dilanjutkan ke KPU Provinsi untuk menanggapi hal ini," ujar Gordon, Selasa (22/3)
Selain Partai Golkar, Partai Nasdem juga melayangkan keberatan. Caleg Nasdem, Aswan Hidayat meminta pada KPU Kota Jambi untuk melakukan perhitungan suara ulang hasil rekapitulasi hasil PPK Danau Teluk. Permintaan ini dikarenakan Aswan melihat rekap DA 1 PPK Danau teluk dengan tulis tangan, sehingga diduga terjadi perubahan. Makanya itu Aswan meminta agar PPK Danau Teluk untuk membuka kembali DA 1 untuk memastikan atas perbedaan data tersebut.
Tak hanya Nasdem dan Golkar, Hanura juga akhirnya menandatangani surat keberatan model DB 2 untuk dilanjutkan ke KPU Provinsi Jambi.
Menanggapi keberatan ini Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan adanya keberatan dari partai disebabkan adanya perselisihan data anatara data KPU dan Partai.
"Maka kita sarankan Partai untuk mengisi DB 2 sebagai syarat keberatan pleno," ujarnya.
Menurutnya dalam penetapan pleno disaksikan seluruh saksi dan parpol.
Terkait dengan penetapan calon terpilih akan dilaksanakan pada 11 hingga 13 Mei mendatang.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Jambi Maroly mengatakan keberatan yang dilakukan partai lebih banyak persoalan internal.
"Misalnya caleg satu pindah ke caleg dua," katanya. Selain itu adanya perbedaan dari C1 dan D1, dari DA 1. Maroly mengatakan hingga pleno berakhir tidak ada lagi yang keberatan selain tiga parpol tersebut. (arn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved