Bambang Sutejo Bisa Masuk Bui Lagi
Mantan Dirut PT Tanjung Jabung Power, Bambang Sutejo, yang saat ini menjadi teridana kasus
Penulis: Awang Azhari | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Mantan Dirut PT Tanjung Jabung Power, Bambang Sutejo, yang saat ini menjadi teridana kasus korupsi, tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Kuala Tungkal.
Namun dikabarkan dalam beberapa bulan ke depan, Bambang akan segera menghirup udara segar. Kebebasan Bambang ini, didasarkan dengan keterangan Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal yang menyatakan bahwa dirinya tak memiliki perkara lain menyangkut perkara hukum di Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.
Hanya saja, sebenarnya terpidana masih memiliki satu kasus kriminal terkait, yaitu tindak pidana pemalsuan surat indentitas saat menjabat sebagai Dirut PT. Tanjung Jabung Power.
Diantaranya, akta pendirian perusahaan dengan mengunakan tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda, di sana terlihat tempat dan tanggal lahir yang berbeda. Yang mencolok terkait tempat tanggal lahir, dua berada di Jakarta dan satu berada di Surabaya
Atas kasus ini, mantan pengacara Bambang Sutejo, Anan Piqriza, membenarkan bahwa saat itu Bambang dilaporkan oleh M. Iryani atas pemalsuan surat identitas diri.
Ditanya sejauh mana perkembangan dan penyidikan mantan kliennya itu, pria yang biasa dipanggil Aan ini mengatakan, bahwa atas kasus itu kliennya sempat ditahan, selanjutnya ada penanguhan penahanan.
"Dia memang sempat di tahan, namun ada penangguhan penahananan," katanya, Rabu (12/3). (*)