Kasus Pramuka
Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,580 Miliar
JPU Djaka Wibisana di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Selasa (25/2) siang menyebutkan, ada beberapa poin penyimpangan
Penulis: Duanto AS | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - JPU Djaka Wibisana di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Selasa (25/2) siang menyebutkan, ada beberapa poin penyimpangan selama Sepdinal menjabat bendahara dari 2009-2011. Pada 2009 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 16,010 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta, penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta.
Pada 2010 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 30,758 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 59,551 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta. Kemudian pada 2011 ada pengeluaran diluar kegiatan Pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta.
"Dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2013 ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar," kata Djaka.
Diinformasikan sebelumnya, Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Sepdinal didakwa dua pasal tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana mendakwa dua pasal, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Simak berita lengkapnya di Koran Tribun Jambi, Edisi Rabu (26/2) besok.