Saksi Kasus Kwarda Nambah Lagi
Saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011 kembali bertambah.
Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011 kembali bertambah. Kali ini giliran mantan bendahara kwarda periode Mei 2002-Juli 2003 diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Landrianto, Rabu siang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Simeon Tarigan, Direktur Utama PT Indosawit Subur (PT IIS), perusahaan yang bekerja sama menggarap lahan milik kwarda. Pemeriksaan tersebut terkait aliran dana yang keluar masuk kwarda kala itu.
"Untuk memberikan keterangan tentang uang yang keluar masuk PT IIS dan kwarda," ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (9/10) siang.
Sumber dari dalam kejaksaan menyebutkan, ada terungkap berapa jumlah uang jumlah uang yang ditransfer PT IIS masuk ke rekening Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, selama Landrianto menjadi bendahara kwarda. Uang yang masuk melalui transfer dilakukan setiap bulan. "Sekitar Rp 900 juta jumlahnya," katanya.
Sedangkan untuk penggunaan, uang tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kwarda. Prosedurnya, ada usulan kegiatan yang kemudian dibahas. Setelah itu ketua kwarda mendisposisikan dana, baru kemudian dicairkan.
Dua hari lalu, tim penyidik juga memeriksa mantan Wagub Jambi yang juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Uteng Suryadiyatna. Pemeriksaan Uteng merupakan kali kedua sebagai saksi. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah diperiksa bersama mantan Sekda Chalik Saleh dalam kasus sama namun dengan tersangka yang berbeda, yaitu AM Firdaus.
Terkait kasus ini, sederet mantan dan pejabat Pemprov Jambi pun pernah diperiksa. Antara lain, Chalik Saleh, AM Firdaus, dan juga Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi. (sud)