Temuan BPK
Temuan BPK yang Terbesar Ada di Dinas PU Merangin
TRIBUNJAMBI.COM - Informasi yang didapatkan Tribun, khusus untuk anggaran 2012, temuan BPK
Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Informasi yang didapatkan Tribun, khusus untuk anggaran 2012, temuan BPK RI mencapai angka Rp 4 Miliar. Rinciannya, temuan atas pungutan pajak restoran pada Disbudparpora sebesar Rp 39,97 juta yang tidak disetor ke kas daerah.
Temuan di dinas kesehatan adanya kekurangan volume pekerjaan di tiga paket pekerjaan sebanyak Rp 9,99 juta, dan tidak sesuai spesifikasi sebanyak Rp 65,09 juta.
Hal yang sama terjadi di dinas pendidikan yakni kekurangan volume 6 paket pekerjaan senilai Rp 53,44 juta. Dinas Pekerjaan Umum menjadi penyumbang temuan terbesar atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan senilai Rp 2,49 Miliar.
Rupanya BPK tak hanya menemukan kejanggalan di kegiatan fisik, tapi juga menemukan adanya belanja perjalanan dinas di tujuh SKPD yang digunakan tidak sesuai fakta. Yakni senilai Rp 288,73 juta. Hal ini juga tidak didukung bukti pengeluaran sebanyak Rp 53,93 juta, dan tidak sesuai standar biaya sebanyak Rp 28,86 juta.
Sedangkan untuk temuan pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Sekretariat DPRD Merangin menjadi temuan terbanyak Rp 126,82 juta. Disusul Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sebanyak Rp 38 juta, Dinas PU Rp 13 juta, dan BPBD Rp 19 juta. Serta beberapa temuan lainnya.
Dari jumlah temuan sebanyak itu, Pemkab Merangin baru merealisasikan pengembalian uang negara sebesar Rp 153 juta saja. Sisanya, diupayakan untuk ditindaklanjuti.
Dikatakan Kepala Inspektorat Merangin, Haswar, sisa temuan BPK yang belum ditindaklanjuti Rp 16 M. Artinya, temuan BPK yang sudah diambil tindakan sebanyak Rp 11 M.
"Dari Rp 16 M itu, temuan yang telah dipidanakan itu tidak hilang dan masih menjadi tanggung jawab daerah. Inilah mengapa temuan BPK yang belum terealisasi itu jumlahnya masih sangat besar," ia menjelaskan.
Menurutnya, untuk temuan BPK tahun anggaran 2012, pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp 153 juta.
"Soalnya yang harus mengembalikan temuan itu oknum individu SKPD terkait. Sayangnya, oknum tersebut sudah banyak yang tidak berdomisili di Merangin," katanya lagi.
Apa tindaklanjut yang diambil, ia mengaku kewalahan dan telah meminta petunjuk kepada Bupati Merangin supaya dibantu oleh tim tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi (TPTGR).
"Kami berupaya untuk menggeber pengembalian uang negara. Tapi hanya untuk temuan dalam jumlah yang kecil. Untuk temuan dalam jumlah besar, kami meminta bantuan kepada TPTGR. Tinggal menunggu petunjuk atau arahan dari bupati," pungkasnya.