Dishut Batanghari Amankan 90 Karung Arang Bulian
Sebanyak 90 karung arang kayu bulian diamankan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sebanyak 90 karung arang kayu bulian diamankan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari. Arang bulian tersebut rencananya akan dikirimkan ke Bengkulu.
Penghadangan terhadap kendaraan pengangkut arang bulian ini dilakukan pada Selasa (25/6) malam. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen resmi, sopir tidak bisa menunjukannya. Dan hal itu dianggap bahwa arang bulian tersebut merupakan hasil curian. Sebab, kayu bulian merupakan kayu yang tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas. Maka tindakan ini dianggap melanggarkan UU Perlindungan Hutan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Batanghari Afrizal dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (28/6) lalu membenarkan bahwa, barang bukti berupa arang kayu Bulian dan mobil pikap sudah diamankan di Dishut. "Ya, barang bukti berupa arang bulian sudah diamankan di dinas kehutanan, dan sopir kita titipkan di tahanan Polres Batanghari," kata Afrizal.