BI Digeledah KPK Lebih 20 Jam

Penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi

Editor: Suang Sitanggang

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century berlangsung selama 20 jam lebih.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, Selasa (25/6/2013), baru selesai sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (26/6/2013) subuh.

"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam. Setelah briefing, Selasa jam 07.30 di C-1 (Gedung KPK), tim berangkat dan mulai bekerja di BI jam 09.00 pagi dan baru saja selesai pada hari ini Rabu dini hari sekitar jam 05.30," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.

Dia juga mengatakan, hasil penggeledahan dari kantor BI tersebut sangat berguna bagi kualitas penyidikan KPK sehingga kasus Century dapat diungkap secara lebih utuh. Selaku pimpinan KPK, Bambang menyampaikan apresiasinya kepada satuan tugas penyidikan Bank Century dan seluruh tim yang melakukan penggeledahan di kantor BI.

"Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan atas kerja sama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerja samanya yang baik dalam proses penggeledahan KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah empat direktorat di kantor BI sejak Selasa (25/6/2013) pagi. Penggeledahan berlangsung tertutup dan kondusif. Ada 45 lebih personel yang diturunkan KPK untuk menggeledah kantor BI.

Tim KPK yang datang melakukan penggeledahan mencari dokumen melengkapi pemeriksaan KPK dalam kasus Bank Century. Kedatangan tim KPK pun dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Terkait penyidikan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Adie soesetyantoro, dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 3 BI Heru Kristiana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved