Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PAW Jamal Darmawan

Pimpinan DPRD Tanjabbar Minta Rp 700 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Kisruh pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Penulis: jariyanto | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jariyanto

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kisruh pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jamal Darmawan Sie semakin memanas. Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pun terus berlanjut, dan memasuki agenda jawaban atau eksepsi dari para tergugat. 

 Tak mau kalah dengan Jamal sebagai penggugat yang menuntut ganti rugi kepada para tergugat senilai Rp 500 juta, giliran pimpinan DPRD selaku tergugat I, yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 700 juta.

 Pada sidang yang digelar pada Selasa (22/1), pimpinan DPRD yang terdiri atas Ketua Mulyani Siregar, Wakil Ketua I Umar Ibrahim, dan Wakil Ketua II Syahrudin Zen melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ansori menyampaikan tuntutan itu dalam rekonvensi. Isi rekonvensi sendiri terdiri atas sembilan poin.

 "Tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi (Jamal. red), telah melakukan suatu kesalahan hukum, yaitu menggugat tergugat I konvensi selaku unsur Pimpinan DPRD Tanjabbar tanpa dasar hukum yang kuat," ujar Ansori, Selasa (22/1).


 Dijelaskannya, keputusan yang dilakukan tergugat I, dalam hal ini penangguhan yang diajukan penggugat agar tidak diproses terlebih dahulu PAW terhadap diri penggugat, telah diproses tergugat I. Hal ini dilakukan karena penggugat tidak melaporkan data pengajuan atau keberatan penggugat terhadap DPP PAN.

 Sesuai dengan ketentuan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD kabupaten vide pasal 384 ayat 1, 2, dan 3, pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul pemberhentian kepada gubernur melalui bupati paling lama tujuh hari setelah diterimanya usul pemberhentian oleh pimpinan partai politik. Jadi, apa yang dilakukan oleh tergugat I adalah sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum.

 "Dengan adanya gugatan konvensi di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanpa dasar hukum atau tidak beralasan dan tidak cukup bukti, klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya, dengan image pimpinan DPRD telah digugat ke pengadilan karena perbuatan melawan hukum," ungkap Ansori.

 Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Ansori telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, tergugat I terpaksa membayar pengacara senilai Rp 150 juta, karena tidak bisa selalu hadir dalam proses persidangan. Sehingga, tergugat rekonvensi (Jamal) harus mengganti kerugian tersebut.

 Sementara kerugian immateriil, karena tergugat I telah kehilangan banyak waktu atas kasus yang diadukan ke pengadilan sementara masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai pimpinan DPRD. Selain itu, tenaga dan pikiran juga terpengaruh oleh kasus tersebut, sehingga dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan. Atas kejadian ini, tergugat rekonvensi berkewajiban membayar Rp 550 juta.

 "Dengan demikian, jumlah kerugian materiil dan immateriil seluruhnya sebesar Rp 700 juta. Agar gugatan tidak sia-sia, kiranya perlu diletakkan sita jaminan. Terdiri atas, rumah dan tanahnya (Jamal) yang terletak di Jalan Sri Soedewi nomor 18, segala barang bergerak atau perabotan yang ada di dalam rumah, dan harta kekayaan lainnya, baik yang sudah ada maupun yang akan diperoleh dikemudian hari," pungkas Ansori.

 Atas tuntutan ini, Jamal Darmawan pun menanggapinya dengan santai. Pihaknya akan menjawab hal itu pada persidangan selanjutnya.


Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved