Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penangkapan Pengedar Sabu

Dedi Gaban Terancam Dipenjara 4 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Kasubang Humas Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Hotmaida S mengungkapkan,

Penulis: jariyanto | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jariyanto

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kasubang Humas Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Hotmaida S mengungkapkan, dari tangan tersangka pengedar sabu atas nama Dedi Gaban, petugas mengamankan uang senilai Rp 300 ribu, satu paket kecil sabu seharga Rp 300 ribu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor jenis Supra X.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman minimal empat tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal empat tahun penjara," tegas Ida, sapaan akrab Hotmaida.

Seperti deketahui, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (8/12), sekitar pukul 16.00. Tersangka bernama Dedi Piatin alias Dedi Gaban (34), warga Jalan Tangga Raja Ilir, RT 17, Kecamatan Tungkal Ilir.

Informasi yang berhasil diperoleh Tribunjambi.com, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Operasi Pekat yang digelar Polres Tanjabbar. Saat itu, seorang petugas dari Sat Reskrim Polres Tanjabbar ditawari sabu oleh Dedi Gaban. Tersangka tidak menyadari, bahwa calon konsumennya adalah anggota polisi.

Setelah berkomunikasi via telepon, tersangka kemudian mengajak calon konsumennya bertemu. Lokasi yang ditentukan adalah di kantin Kantor Satpol PP Tanjabbar.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti, karena petugas lainnya juga sudah siaga di lokasi. Ia kemdian digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Kasusnya kini ditangani Sat Narkoba Polres Tanjabbar.
Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved