Listrik Padam
Masyarakat Bisa Minta Ganti rugi
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Drs H Warasdi mengatakan,
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Drs H Warasdi mengatakan, apabila terjadi kerugian, seharusnya masyarakat bisa mendapat ganti rugi.
"Masyarakat bisa minta ganti rugi. Itu sudah haknya masyarakat. Namun di Jambi konsumen tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab di Provinsi Jambi tidak memiliki organisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menampung aspirasi konsumen yang dirugikan. Kalau di provinsi lain sudah ada. Tinggal Provinsi Jambi saja yang belum ada," kata Warasdi.
Dengan tidak adanya organisasi seperti itu, kata Warasdi, ia berharap pemerintah terutama gubernur untuk mencanangkan pembentukan organisasi tersebut.
Diungkapkannya, memang organisasi itu tidak dinaungi oleh pemerintah provinsi, namun organisasi itu harus berdiri di seluruh kabupaten kota yang dinaungi oleh dinas perdagangan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Drs H Warasdi mengatakan, apabila terjadi kerugian, seharusnya masyarakat bisa mendapat ganti rugi.
"Masyarakat bisa minta ganti rugi. Itu sudah haknya masyarakat. Namun di Jambi konsumen tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab di Provinsi Jambi tidak memiliki organisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menampung aspirasi konsumen yang dirugikan. Kalau di provinsi lain sudah ada. Tinggal Provinsi Jambi saja yang belum ada," kata Warasdi.
Dengan tidak adanya organisasi seperti itu, kata Warasdi, ia berharap pemerintah terutama gubernur untuk mencanangkan pembentukan organisasi tersebut.
Diungkapkannya, memang organisasi itu tidak dinaungi oleh pemerintah provinsi, namun organisasi itu harus berdiri di seluruh kabupaten kota yang dinaungi oleh dinas perdagangan.