Kasus Pengerukan Sungai
Penyidik Layangkan Panggilan Kedua
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka dugaan fiktif
Tayang:
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Enam orang tersangka tersebut diantaranya Belly C Picarima selaku Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel) Talang Duku Jambi, Sutrisno Proyek Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Multi Hexa Guna Karya, Wahyu Asoka dan Geri Iskandar selaku Kuasa PT Lince Romauli Raya, dan juga Toha Maryono Inspektor PT Multi Hexa Guna Karya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Wito mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Dari enam tersangka yang dipanggil, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, empat lainnya tidak datang. Dua orang yang datang ialah Sutrisno Proyek Manajer PT Lince Romauli Raya yang mengerjakan pengerukan tersebut dan Arif Hidayat Direktur PT Multi Hexa Guna selaku konsultan pada proyek tersebut.
Para tersangka tersebut akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kamis (besok).
Enam orang tersangka tersebut diantaranya Belly C Picarima selaku Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel) Talang Duku Jambi, Sutrisno Proyek Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Multi Hexa Guna Karya, Wahyu Asoka dan Geri Iskandar selaku Kuasa PT Lince Romauli Raya, dan juga Toha Maryono Inspektor PT Multi Hexa Guna Karya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Wito mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001.