Tersangka dan Korban Saling Mengenal Lewat SMS
TRIBUNJAMBI.COM - Kedua tersangka, M Rido (25) dan Mulyadi (24), warga Singkut, Kabupaten Sarolangun yang ditangkap aparat
Penulis: jariyanto | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kedua tersangka, M Rido (25) dan Mulyadi (24), warga Singkut, Kabupaten Sarolangun yang ditangkap aparat Polres Merangin berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Utara, memang sudah mengenal korban, namun hanya melalui short message service (sms). Dari dua tersangka tersebut, Rido yang telah berkenalan melalui sms dengan korban Is.
Lantas, bagaimana mereka saling mengenal? Sejak tahun 2000, Mulyadi berjualan produk-produk seperti sampo, parfum, minyak rambut, dan sebagainya. Mulyadi menjalankan bisnis tersebut dengan cara berdagang keliling atau disebut ngampas. Lokasinya yaitu sepanjang ruas jalan Pulau Rengas hingga ke Muara Siau dan sekitarnya.
Beberapa bulan lalu, Mulyadi kemudian mengajak Rido untuk menemani berjualan.
"Saya baru ikut dia (Mulyadi). Saya ini kernetnya," kata Rido kepada wartawan, Rabu (2/5).
Akhirnya, saat ngampas, Rido selalu ikut bosnya tersebut. Dari sinilah, ia kemudian memiliki kenalan bernama Indra, warga Pradun, Kecamatan Muara Siau. Indra kemudian memberikan nomor telepon seorang cewek, yaitu Is.
"Saya kenalan dan sms an sama Is belum lama, baru sekitar sebulan," aku Rido.
Dari obrolan-obrolan tersebut, Rido kemudian mengajak bertemu Is. Pada Selasa (1/5), Mulyadi dan Rido ngampas ke Muara Siau dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam. Mereka kemudian mampir ke rumah Is.
"Saat mampir, orangtuanya ada di rumah. Kami kemudian janjian untuk bertemu di Bangko saja," ungkap Rido yang diamini Mulyadi.
Is kemudian mengajak SA untuk ke Bangko dengan mengendarai sepeda motor jenis Vario. Tiba di Bangko, tepatnya di Jalur Dua Simpang Tengkorak, Talang Kawo, mereka menitipkan sepeda motor di sebuah warung.
"Kedua korban ini kemudian naik mobil Mulyadi ini dan pergi ke Sarolangun. Setelah hari sore, korban minta diantar pulang, namun kedua tersangka tidak menurutinya, malah diajak ke Linggau dan menginap di wisma," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Syamsi Ubai.
"Tersangka dikenakan pasal 332 KUHP, yaitu melarikan wanita di bawah umur, karena satu korban masih di bawah umur. Ancamannya, dalam pasal 1 disebutkan, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas Syamsi.