Skandal Nazaruddin

KPK Perpanjang Masa Tahanan Nazaruddin

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Muhammad Nazaruddin.

Editor: Deddy Rachmawan

JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Muhammad Nazaruddin. Perpanjangan tahanan kepada tersangka kasus suap Wisma Atlet di Palembang itu dilakukan hingga 40 hari kedepan.

"Diperpanjang setelah habis 20 hari. Diperpanjang lagi 40 hari," kata Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/9/2011).

Diketahui, masa tahanan Nazaruddin telah berakhir pada 1 September 2011. KPK telah menahan suami Neneng Sri Wahyuni itu sejak 13 Agustus 2011 setelah ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia.

Nazaruddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nazaruddin sempat meminta pemindahan rumah tahanan dari Mako Brimob ke Cipinang. Namun hingga kini permintaan tersebut belum dipenuhi oleh KPK.

"Padahal Pak Nazaruddin tidak meminta penangguhan penahanan, menjadi tahanan kota atau rumah. Dia hanya ingin pindah rutan dan sama seperti tahanan korupsi lainnya," pungkas Afrian.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved