Skandal Nazaruddin
Uang Nazaruddin Rp 50 Miliar Masuk Kantong Pribadi
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 109 transaksi mencurigakan aliran dana mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin ditemukan.
Untuk individu PPATK mendapatkan laporan maksimal ada transaksi sebesar Rp 50 miliar, sedangkan untuk perusahaan Rp 100 miliar.
"Kalau ditanya yang dilaporkan, itu ada individu, ada perusahaan. Nilai transaksinya yang perusahaan, paling tinggi, lebih Rp100 miliar dengan pemindahbukuan. Yang individu transaksi tertingginya Rp50 miliar,"ujar Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Menurut Fithriadi, PPATK tidak dapat menyebut secara spesifik penerima dana tersebut baik yang individual maupun perusahaan. Ia juga menambahkan laporan tersebut juga harus didalami kembali.
"PPATK nggak bisa sebutkan spesifik, hanya secara umum. Kalau ditanya ya yang banyak dberitakan. Laporan ini harus didalami lagi," jelasnya.
Saat disinggung, apakah harta Nazaruddin tersebut bisa dibekukan, Fithriadi menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan PPATK.
"PPATK belum gunakan kewenangan untuk hentikan transaksi.Dalam perkembangannya mungkin saja nanti, kita lihat ada transaksi-transaksi tertentu yang ditangani KPK untuk dihentikan transaksinya, yang pasti belum ada diblokir PPATK," pungkasnya.(*)