Kasus Narkoba

JPU Maklumi Alasan Yoyok "PADI" tak Hadir

JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Yussie Cahaya, mengatakan

Editor: Fifi Suryani
JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Yussie Cahaya, mengatakan bahwa sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba oleh drummer grup PADI, Surendro Prasetyo atau Yoyok,  ditunda setelah Majelis Hakim menerima surat izin dokter. Yoyok terpaksa beristirahat dan batal menjalani sidang itu setelah tersengat listrik di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami dapat surat dari pihak rumah sakit kalau Yoyok izin sakit dan biar saya dan hakim yang tahu," kata Yussie ketika ditemui di PN Jakpus, Senin (23/5/2011).

Sejauh ini Majelis Hakim dan JPU bisa menerima alasan Yoyok tak bisa datang ke sidang yang beragenda pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram itu. "Semua itu tergantung dari kepentingan atau putusan hakim seperti apa. Tapi, yang pasti, karena ini adalah alasan yang sangat manusiawi, ya kami harus terima," ujar Yussie.

Selanjutnya, sidang Yoyok akan digelar pada Senin minggu depan (30/5/2011).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved