Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kriminalitas

Pengamen Blok M Tewas di Dalam Lemari

Ribet alias Bandit (18), seorang pengamen jalanan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ditemukan tewas

Editor: Fifi Suryani
JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Ribet alias Bandit (18), seorang pengamen jalanan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ditemukan tewas mengenaskan, Sabtu (19/3/2011) pagi. Tubuh pemuda asal Solo, Jawa Tengah, itu tersimpan dalam sebuah lemari di rumah kosong sekitar Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Korban meninggal dengan luka di kepala. Ada luka memar di sekujur tubuh bekas hantaman benda tumpul," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Irsyad, saat dihubungi wartawan, Sabtu di Jakarta.

Berdasarkan keterangan para saksi mata, Bandit diduga dikeroyok terlebih dahulu sebelum dibunuh. Setelah itu, jasad pengamen bergaya punk itu dimasukkan ke dalam lemari di rumah kosong di Jalan Cipaku 1, Petogogan.

Setelah menerima laporan dari warga soal penemuan jasad seorang pengamen di dalam lemari itu, petugas Polsektro Kebayoran Baru melakukan identifikasi. Jasad kemudian diketahui bernama Bandit, pengamen di Blok M. Polisi meminta keterangan saksi-saksi saat jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk diotopsi.

Kepada polisi, saksi mata di lokasi yang belum diketahui identitasnya mengatakan, Bandit sebelum dibunuh terlibat cekcok dengan para preman di Terminal Blok M. Bandit menantang berkelahi preman-preman itu.

"Para pelaku menghabisi Bandit di sebuah rumah kosong. Rumah itu memang jadi tempat berkumpulnya Bandit dan teman-temannya. Mayat korban langsung ditaruh begitu saja di dalam lemari," kata Irsyad.

Seusai pemeriksaan para saksi, Polsektro Kebayoran Baru mendapatkan nama-nama pembunuh korban yang tidak lain preman Terminal Blok M merangkap pengamen jalanan. Ada tiga nama pelaku yang ditangkap, antara lain Ridwan (20) asal Yogyakarta, Ayi Saputra (19) asal Medan, dan Abdul Rahman Siparin Dori alias Omen (23) asal Medan.

Irsyad mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved