Pembunuhan

Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Keluarga Nur Rahmat, korban pembunuhan, meminta terdakwa Riskan Massi

Editor: Fifi Suryani
PALU, TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Nur Rahmat, korban pembunuhan, meminta terdakwa Riskan Massi (24) dihukum mati setelah mengetahui pelaku divonis seumur hidup dalam sidang lanjutan di PN Palu, Sulteng, Kamis.

"Saya minta dia (Riskan Massi) dihukum mati," kata Radiah ibu Nur Rahmat, Kamis (10/3/2011).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Haryanto membacakan, terdakwa terbukti bersalah membunuh Nur Rahmat dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkannya.

Kasus pembunuhan terhadap korban Nur Rahmat terjadi pada akhir Oktober 2010 di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Terdakwa juga melakukan perbuatannya secara sadar dan sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa Riskan Massi belum sempat menjawab apakah dia menerima vonis itu karena petugas sudah menggiringnya ke mobil tahanan.

Pengamanan itu dilakukan karena sejumlah kelurga korban yang tidak terima dengan vonis mencoba mendekati terdakwa sambil berteriak-teriak.

Puluhan keluarga korban selanjutnya mengejar mobil tahanan, dan melemparinya dengan batu. Sebuah lemparan mengenai kaca ruang sidang hingga pecah berantakan.

Sejumlah aparat mencoba menenangkan keluarga korban dengan memberikan pemahaman, vonis hakim itu sudah sesuai dengan perbuatannya.

Selama proses persidangan, seratusan polisi menjaga ketat karena sejumlah keluarga korban mencoba berbuat kericuhan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved