Lima Hotel Berbintang di Medan Manipulasi Pajak, DPRD akan Panggil Dispenda
Sebanyak lima hotel berbintang tiga, empat dan lima di Kota Medan tercatat memanipulasi pajak hotel
Kelima hotel tersebut antara lain Hotel Emerald Garden sebesar Rp 575.680.020, Hotel GA sebesar Rp 52.291.379, Hotel SMR sebesar Rp 96.523.080, Hotel TS sebesar Rp 46.066.847 dan satu hotel berinisial HG sebesar Rp 566.995.750. Berdasarkan laporan BPK RI tahun 2010 tersebut lima hotel berbintang itu dinilai sebagai wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan penerimaan pajak hotel sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan petugas pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
"Kita memang sudah sejak awal mengindikasikan temuan BPK RI itu adanya kesengajaan. Artinya, memang ada kesan disengaja penerimaan pajak hotel yang harus disetorkan tersebut tidak sesuai. Kita juga menilai adanya indikasi permainan untuk memanipulasi pajak hotel yang harus disetorkan tidak sesuai dengan data asli," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan, Selasa (01/03/2011).
Untuk itu, kata Anggota Komisi C ini pihaknya akan segera memanggil pihak Dispenda Medan bersama Kadispenda Medan Syahrul Harahap untuk menjelaskan masalah ini. Sekaligus, bisa juga secara bersamaan dilakukan panggilan pada pengusaha atau pihak hotel yang memanipulasi pajak hotelnya ini.
"Ini kan temuan. Kita sedang mengagendakannya untuk segera dibahas Komisi C. Ketua DPRD Medan juga sudah memberikan tugas tersebut pada kita untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan segera memanggil Kadispenda Medan. Bisa juga sekaligus pengusuha atau pengelola hotelnya, atau bisa dilakukan setelah memanggil pihak Dispenda Medan. Kita akan jadwalkan dalam waktu dekat, kalau memungkinkan minggu ini akan kita bahas bersama," ujarnya.