Warga Limbur akan Tetap Kuasai Lahan
BANGKO, TRIBUNJAMBI.COM - Warga Desa Limbur Merangin, Kecamatan
Penulis: jariyanto | Editor: esotribun
Padahal, pada pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan Muspida, Pemkab meminta perwakilan warga untuk meninggalkan lokasi. Pertemuan diadakan di ruang pola kantor bupati, Selasa (25/1) kemarin.
Warga Desa Limbur sudah 33 hari menduduki lahan inti milik PT SAL. Namun mereka mengaku tidak memanen dan tidak melakukan aksi anarkis. Jika tuntutan mereka mengenai lahan sawit sebanyak 150 kapling belum ada kepastian, mereka akan tetap bertahan.
Kondisi ini membuat pihak PT SAL merasa dirugikan karena tidak bisa memanen buah sawit sebulan terakhir. Ini setidaknya yang disampaikan perwakilan PT SAL, yaitu Humas Rafi'i dan Daryanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, perwakilan warga desa yang diketuai oleh Rasyid, didampingi Camat Pamenang Barat, Ahmad, menyampaikan kronologis apa yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Warga Limbur pada waktu itu mendapatkan jatah sawit 200 kapling atau 400 hektare. Pada perjalanannya, ternyata warga hanya mendapatkan 50 kapling yang dijadikan sebagai tanah kas desa (TKD). Sementara, 150 kapling, oleh Pemkab pada waktu itu dibagi-bagikan kepada yayasan dan organisasi-organisasi lain.
Warga merasa, itu belum ada kesepakatan. "Apa hak Pemda membagi-bagi lahan tersebut. Apakah itu lahan Pemda, kan bukan. Ini yang tidak dapat kami terima, sementara kami hanya dapat 50 kapling. Selain itu, lahan yang dibagikan ini banyak yang mendompleng di yayasan.
Jadi hasilnya sepertinya masuk ke kantong pribadi," tegas Rasyid kepada Tribun, seusai pertemuan.
Baik Rasyid dan warga yang masih bertahan menduduki lahan, akan terus meminta kejelasan akan lahan tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, diperoleh beberapa keputusan. Bupati Merangin Nalim menganggap ada tiga hal yang dapat diambil kesimpulan sementara, yaitu meminta kesadaran dari PT SAL, walau telah memiliki aturan dan dokumen dan aturan jelas sebelumnya. "Mohon kaalau ada program CSR, diperhatikan juga warga Limbur," ucap Nalim.
Selanjutnya, kata Nalim, yang kedua, kemungkinan mengenai masalah yang menerima, akan dicoba bersama muspida, meyakinkan kelompok-kelompok penerima yang 300 ha atau 150 kapling. "Secara yuridis formal, kita tidak bisa memaksa. Akan kita upayakan secara manusiawi, mudah-mudahan bisa terkabul," katanya.
Ketiga, jika memang tidak ada ada cara lain, kalau dicabut secara pribadi, tentu akan menyalahi aturan. "Saya juga bisa di PTUN kan dan dinilai salah oleh hukm yang berlaku, karena kesepakatan tersebut sudah dibuat ke dalam Perbub yang tentunya sudah memenuhi kekuatan hokum," tandas Nalim.
Bupati kemudian meminta kepada Sekda Khafid Moein, apa saja yang akan dilakukan oleh Pemkab.
Khafid membacakan dua sikap (opsi) Pemkab terhadap tuntutan warga Limbur.
Pertama, Pemkab Merangin meminta kepada para penerima lahan sawit yaitu yaysan dan organisasai-organisasi sosial lainnya untuk dengan sukarela menyerahkan, baik itu keseluruhan atau sebagian dari lahan yang diterima ke masyarakat limbur. Untuk hal ini, akan terlebih dahulu diusahakan oleh bupati.
Opsi kdua. Kata Khafid, melalui jalur hukum dan keputusan dari pengadilan yang nanti kan ditindaklanjuti oleh pembkab Merangin. Jalur hukum ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (nto)