Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Aniaya Wartawan, Perwira TNI Dipenjara

Hakim menilai, dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer terbukti dalam persidangan.

Editor: tribunjambi

BANDA ACEH, TRIBUN - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan pidana terhadap Perwira Seksi Intel Komando Distrik Militer 0115 Simeulue, Letnan Satu Faizal Amin, pidana kurungan selama 10 bulan.

Hakim menilai, dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer terbukti dalam persidangan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Mayor Chk Waluyo di Banda Aceh, Kamis (20/1/2011).

Majelis hakim menjelaskan, terdakwa mengaku peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat ia masih bertugas sebagai perwira TNI aktif. Pada saat kejadian, 21 Mei 2010, Faizal masih bertugas sebagai perwira seksi intel Kodim 0115 Simeulue.

Faizal melakukan kekerasan dengan emosi karena kesatuannya, Kodim 0115 Simeulue dijelek-jelekkan. Kala itu mereka diberitakan terlibat dalam pembalakan liar. Ujungnya, barang milik Ahmadi, wartawan Harian Aceh yang bertugas di Simeulue, dirusak oleh terdakwa. Telepon genggam dan komputer jinjing rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Dakwaan kedua, tentang penganiayaan juga terbukti. Terdakwa mengakui memukul dada korban dan menampar pipi korban. "Unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit telah terpenuhi. Majelis meyakini," kata Waluyo.

Sementara, dakwaan ketiga, perusakan barang inventaris negara berupa senjata api, tidak terbukti. Meski demikian, majelis berpendapat penembakan senjata api untuk menakut-nakuti, menyalahi prosedur penggunaan senjata. "Senjata api milik TNI digunakan untuk membela diri bukan untuk menakut-nakuti. Tidak dibenarkan," ujarnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis adalah menakut-nakuti warga sipil dengan menembakkan senjata api. Penembakan dan penganiayaan itu dinilai majelis merusak citra TNI di mata masyarakat. Selain itu, upaya pembinaan teritorial yang seharusnya dilakukan oleh kodim, tidak bisa berjalan dengan kejadian tersebut.

Satu hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang terhadap tindakannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Faizal Amin menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia memiliki waktu 14 hari untuk melakukan tindakan hukum atas putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved