Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Menpora Ingin Di Setiap Kecamatan Ada Lapangan Sepakbola Multifungsi

Terdapat lapangan sepakbola yang sesuai standar di setiap kecamatan

Editor: tribunjambi
SURABAYA, TRIBUN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng meminta terdapat lapangan sepakbola yang sesuai standar di setiap kecamatan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir dan menggalakkan olahraga hingga ke pelosok.

"Kita punya program membangun lapangan-lapangan sepakbola yang multifungsi di setiap kecamatan yang standar dan berdrainase sederhana," ujar Menpora Andi Malarangeng di hadapan peserta Kongres XIV GP Ansor, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (13/1/2011) malam.

Andi menerangkan, lapangan yang sudah ada tapi tidak standar harus diubah dengan standar yang sederhana dan benar. Artinya, bukan membuat lapangan sepakbola yang gawangnya dari kayu atau bambu dan ditanam begitu saja.

"Pertama kasih kerikil kecil, dikasih pasir, kemudian dikasih tanah berpasir dan rumput. Dan lapangan itu, harus lebih tinggi dari tanah di sekilingnya, sehingga kalau hujan, maka air mengalir di sampingnya," tuturnya.

Ketika ditanya tentang penyediaan lapangan di kecamatan di kota-kota besar, Andi dengan realistis mengakui kalau itu sangat sulit direalisasikan. Masalahnya sudah banyak tanah-tanah lapang yang beralih-rupa menjadi mal atau perumahan.

"Perkotaan memang sulit, karena sering kali berubah menjadi mal atau perumahan. Makanya di perkotaan futsal berkembang menjadi ekonomis. Tapi tentu saja pertahankan lapangan sepakbola yang ada di kota dan kalau perlu kita tingkatkan," terangnya.

Ia menegaskan, Kemenpora hanya menawarkan ke pemerintah daerah, tokoh masyarakat atau gerakan pemuda seperti ansor, untuk menyediakan lapangan sepakbola yang standar dan sederhana.

"Bagi kecamatan, organisasi masyarakat atau Ansor yang membina sebuah daerah itu, ada tanah bisa diusulkan dan kami bersama pemerintah kecamatan untuk membuka lapangan sepakbola yang standar," tuturnya.

Namun begitu, dirinya menegaskan, syarat untuk membangun lapangan sepakbola yang standar dan multi fungsi adalah tanah milik publik, milik desa atau kecamatan, tanah wakaf, tanah yayasan dan bukan tanag milik pribadi.

"Jangan tanah perseorangan, karena tanah perseorangan bisa saja yang bersangkutan berubah pikiran dan diambil kembali untuk dibuat perumahan," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved