Berita Kriminal Jambi
Polisi Selidiki Aliran Dana Pimpinan Kelompok SMB, Muslim Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Polisi Selidiki Aliran Dana Pimpinan Kelompok SMB, Muslim Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Polisi Selidiki Aliran Dana Pimpinan Kelompok SMB, Muslim Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muslim, pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), tidak menutup kemungkinan, akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini di sampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi. Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana dari dan ke siapa dana Muslim tersebut.
"Kemungkinan bisa ke sana, TPPU terkait dengan dana yang di kumpulkannya," bilang Edi Fariyadi, Selasa (31/7/2019).
Baca: Seminggu Puluhan Anggota SMB Ditahan, Kapolda Jambi Minta Cek Psikologi
Baca: Pengumuman SIMAK UI Jadwal Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Pukul 14.00 WIB
Baca: Pejabat Utama Polresta Jambi Berganti Posisi, Kapolresta : Pergantian untuk Peningkatan Kinerja
Edi juga menegaskan pihaknya saat ini belum ada menetapkan tersangka baru.
"Masih 59 itu untuk tersangka belum bertambah, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi," jelasnya.
Ia juga menyebutkan saat ini ada satu orang yang telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca: Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan Tetapkan Dua Persyaratan
Baca: Tayang Bioskop - Sinopsis Film Fast & Furious: Hobbs & Shaw, Musuh Bebuyutan yang Bersatu, Bisakah?
Baca: Pengumuman PKN STAN Tahapan Berikutnya, Peserta yang Lolos ke Psikotes Ujian Kesehatan Dan Kebugaran
"Sudah yang menyerahkan diri beberapa hari lalu," tuturnya.
Diketahui, Polda Jambi menangkap kelompok SMB pimpinan Muslim Cs, karena kasus penyerangan dan perusakan terhadap kantor PT WKS dan juga penganiayaan kepada anggota TNI yang sedang bertugas.
Polisi Selidiki Aliran Dana Pimpinan Kelompok SMB, Muslim Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang (Ferry Fadly/Tribun Jambi)