Berita Kriminal Jambi
SPDP Diterima Jaksa, Berkas Dugaan TPPU Tersangka Syukrizal, Sedang Diteliti Jaksa
SPDP Diterima Jaksa, Berkas Dugaan TPPU Tersangka Syukrizal, Sedang Diteliti Jaksa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
SPDP Diterima Jaksa, Berkas Dugaan TPPU Tersangka Syukrizal, Sedang Diteliti Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika yang diduga dilakuan Syukrizal, statusnya masih diteliti oleh jaksa.
Hal ini dibenarkan Fajar Manurung, Asisten Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah masuk,” sebut Fajar, Senin (29/7/2019).
Menurut Fajar, dugaan pencucian uang bisa saja dilakukan penggabungan dengan predikat crime-nya terkait narkoba.
Baca: Dalami Kasus TPPU Sipir Lapas Klas II Jambi, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi Gandeng PPATK
Baca: Dugaan TPPU Bandar Narkoba Asal Aceh, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Fokus Tersangka Syukrizal
Baca: Berita Terkini Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup, Terancam 9 Bulan Penjara dan Bukan Warga Kemayoran
“Seandainya waktunya bersamaan bisa digabungkan rposes dua perkaranya. Tapi dalam perkara ini dengan preikat crime narkoba paling tidak ada harta hasli kejahatan yang disita dan terbukti sudah ada jual beli narkoba dan dibelikan barang seperti rumah dan semacamnya,” kata Fajar.
“Setidaknya ada efek jera,” tambahnya. Fajar mengatakan Syukrizal dijerat pasal 3 jo pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.
Fajar mengatakan, pihaknya juga memanggil ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bank Indonesia (BI) untuk menelusuri berkas.
Baca: Kali Pertama Pemkot Jambi Gelar Pekan Olah Raga Kota, Uji coba 5 Cabang Olahraga
Baca: PUPR Provinsi Jambi Sulit Realisasikan Uji Coba Aspal Karet, Ini Penyebabnya
Baca: Lestarikan Wisata Bahari, Pemkab Tanjab Barat Gelar Lomba Balap Pompong & Pompong Hias
“Dengan demikian ahlinya juga dimintai keterangan disitu,” katanya.
Sebelumnya diketahui penangkapan Syukrizal bermula dari pengembangan tersangka Rohim yag kini telah menjalani proses hukum di Lapas Klas IIA Jambi dan tersangka Diding yang telah divonis 10 tahun penjara.
Khusus vonis Diding, berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Diketahui pula pihak kepolisian daerah (Polda) Jambi mengusut sampai Malaysia, tempat para tersangka mengambil sabu.
Terkait peran Rohim, bertugas sebagai kurir yang mengatur peredaran dan Syukrizal mengatur keuangan dan peredaran sabu.
Dari hasil penjualan sabu diketahui ada pembelian tanah dan pelbagai bangunan yang kini dalam proses penyitaan dengan nilai mencapai sekitar 500 juta.
Penangkapan Syukrizal merupakan kerjasama petugas Ditresnarkoba Polda Jambi dan Kepolisian Aceh di Simpang Tiga Meurudu, Kabupaten Pidie, Aceh.
SPDP Diterima Jaksa, Berkas Dugaan TPPU Tersangka Syukrizal, Sedang Diteliti Jaksa (Jaka HB/Tribun Jambi)