Idul Adha
Hukum Menjual Daging Kurban Hari Raya Idul Adha, Termasuk Menjual Kulit Hewan Kurban
Tak hanya itu, hewan kurban yang disembelih juga dianjurkan untuk dibagikan ke sesama umat, terutama mereka yang membutuhkan.
Hukum Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha, Termasuk Menjual Kulit Hewan Kurban
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha.
Saat perayaan Hari Raya Idul Adha, kita juga dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Tak hanya itu, hewan kurban yang disembelih juga dianjurkan untuk dibagikan ke sesama umat, terutama mereka yang membutuhkan.
Lantas, bolehkah menjual hasil daging kurban yang kita dapatkan?
Baca: Beda Gaya Rumah Ahok saat Dengan Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi, Mobilnya Mentereng
Baca: Live SCTV Jadwal Lengkap Live Streaming Vidio.com Timnas U-15 Indonesia di Piala AFF U-15
Baca: Kuliah Sarjana 2 Tahun Lalu Ujian Advokat, Reaksi Barbie Kumalasari Gelar S1 Diragukan Udah Resmi
Dikutip dari laman darunnajah.com, hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Sa'id menjelaskan soal larangan menjual daging kurban.
وَلَا تَبِيْعُوْا لحُوُمَ اْلهَدْيِ وَاْلأُضَاحِي
Artinya: “Janganlah kalian menjual daging hadiah dan daging kurban”.
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"
Baca: Baru Rilis Lagu NOAH Kupeluk Hatimu, Berikut Lirik dan Chord / Kunci Gitar Beserta Video Musiknya
Tak hanya daging kurban, kulit dari hewan yang dikurbankan, juga dilarang untuk dijual.
Hal tersebut berdasarkan sabda yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم
Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”.
Kulit hewan kurban, bisa dimanfaatkan untuk membuat bedug, tabir dinding atau bisa juga disedekahkan untuk tujuan yang baik.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha? Ini Hukumnya.