Bahaya Pinjam Uang Online! Gegara Telat Bayar 2 Hari, Pelanggan Ini Fotonya Disebar dan Siap Digilir
Sebaiknya berhati-hati dan waspada jika Anda ingin melakukan peminjaman online. Satu kasus dari seorang pelanggan mengalami, foto-fotonya disebar di
TRIBUNJAMBI.COM- Sebaiknya berhati-hati dan waspada jika Anda ingin melakukan peminjaman online.
Satu kasus dari seorang pelanggan mengalami, foto-fotonya disebar di sosial media, dan "siap digilir" gara-gara telat membayar cicilan.
Keberadaan aplikasi peminjaman uang tak bisa dihindari di tengah perkembangan teknologi digital yang makin kencang.
Aplikasi peminjaman ini terus bermunculan dengan nama fintech.
Digolongkan fintech karena aplikasi tersebut berhubungan dengan uang dalam arti luas, termasuk pinjam meminjam uang.

Nah aplikasi pinjaman online dari fintech ini tak semuanya baik, bahkan yang berniat jahat jauh lebih banyak lagi.
Pihak berwenang dalam hal ini OJK bekerjasama dengan Kepolisian dan Kominfo, terus berusaha memberantas perilaku aplikasi fintech yang merugikan masyarakat ini.
Baca: Laporan Kuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Alami Kerugian Rp 2,45 Triliun
Namun para fintech nakal ini bisa berkelit dengan mudah, salah satunya dengan berganti nama menjadi aplikasi dengan nama dan logo baru.
Lokasi servernya yang berada di luar negeri juga menyulitkan pelacakan dan pemberantasannya.
YI (51), warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah satu pinjaman berbasis online alias fintech.
Disebar 'Siap Digilir'
Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di media sosial (medsos).
Bahkan, dalam poster itu juga dituliskan kalau dirinya 'siap digilir' untuk melunasi pinjaman online di aplikasi fintech ilegal tersebut sebesar Rp 1.054.000.
YI mengatakan poster foto dirinya tersebut disebar karena pada jatuh tempo dirinya telat membayar pinjaman tersebut.
Padahal, dirinya telah memberitahukan kepada pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.