Tim Resolusi Konflik PT Lestari Asri Jaya & Wanamukti Wisesa Ajak Selesaikan Konflik Lewat Kerjasama

Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah menerapkan pengelolaan hutan lestari yang sesuai dengan prinisip keberlanjutan

Editor: bandot
IST
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembangunan HTI, Upaya Penyelesaian Potensi Konflik dan Tanah Obyek Reforma Agraria” di Rumah Dinas Bupati Tebo yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pemahaman yang utuh mengenai pembangunan HTI serta penanganan potensi konflik yang ada di area izin HTI. 

Tim Resolusi Konflik PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa Ajak Para Pihak Selesaikan Konflik melalui Kerjasama

TRIBUNJAMBI.COM - Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah menerapkan pengelolaan hutan lestari yang sesuai dengan prinisip keberlanjutan, dimana pengelolaannya bertujuan untuk kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial.

Hadirnya perusahaan HTI diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan devisa negara melalui pengelolaan kawasan hutan produksi milik negara.

Serta memberikan manfaat kawasan hutan bagi masyarakat melalui skema yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.

HTI yang lestari juga dianggap perlu untuk memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sosial termasuk diantaranya resolusi konflik yang handal.

Selasa (23/7/2019) dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembangunan HTI, Upaya Penyelesaian Potensi Konflik dan Tanah Obyek Reforma Agraria” di Rumah Dinas Bupati Tebo yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pemahaman yang utuh mengenai pembangunan HTI serta penanganan potensi konflik yang ada di area izin HTI.

Baca: Baim Wong Tantang Mbak Astrid Blak-blakan Chat WA, Gugatan Rp 100 Miliar dan Sebut Surya Paloh

Baca: Kebahagiaan Angel Lelga, Tahu Vicky Prasetyo Jadi Tersangka: Kesabaran Saya Selama Berbulan-Bulan

Baca: Banyak Mainkan Peran, Jokowi-Prabowo akan Bertemu Lagi, Effendi Gazali Sebut Sosok Dibalik Panggung

Baca: Bali Diguncang Gempa 4,9 SR Rabu (24/7) Pagi, Jember hingga Banyiwangi Ikut Merasakan


Direktur Usaha Hutan Produksi (UHP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Istanto saat hadir dalam FGD mengatakan.

"Pendataan, pemetaan konflik serta diskusi penting untuk dilakukan untuk penyelarasan dan pembangunan HTI, perlindungan kawasan serta pemberdayaan masyarakat,” kata Istanto.

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembangunan HTI, Upaya Penyelesaian Potensi Konflik dan Tanah Obyek Reforma Agraria” di Rumah Dinas Bupati Tebo yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pemahaman yang utuh mengenai pembangunan HTI serta penanganan potensi konflik yang ada di area izin HTI.
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembangunan HTI, Upaya Penyelesaian Potensi Konflik dan Tanah Obyek Reforma Agraria” di Rumah Dinas Bupati Tebo yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pemahaman yang utuh mengenai pembangunan HTI serta penanganan potensi konflik yang ada di area izin HTI. (IST)

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi Konflik pada pemegang izin HTI, PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa telah melaksanakan pemetaan tersebut dengan menggandeng lembaga studi independen.

Dari hasil studi pemetaan potensi konflik yang dilakukan, diketahui bahwa potensi konflik yang ada cukup tinggi dan sangat kompleks karena masifnya perambahan dalam bentuk perkebunan dan pemukiman tanpa izin di kawasan hutan.

Menyadari pentingnya kerjasama multipihak dalam penyelesaian konflik. Salah satu siasat penyelesaian konflik, PT LAJ dan PT WW bersama pihak berkompeten lainnya membentuk Tim Resolusi Konflik.

Tim yang melibatkan banyak pihak dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga studi dan LSM/ORNOP nantinya akan melakukan pemetaan potensi konflik di area PT LAJ dan PT WW.

Wakil Bupati Tebo Syahlan Arfan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo sangat mendukung adanya TRK sebagai bagian dari solusi dalam upaya penyelesaian konflik ini.

“Pemerintah daerah mendukung penyelesaian konflik untuk pembangunan daerah dan iklim usaha yang kondusif,” ujar Syahlan.

Baca: Jakfar Ahmad Terpilih Menjadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Baca: Bocor ke Publik, Tampilan & Spesifikasi ASUS ROG Phone 2, Hape Gaming dengan RAM 12 GB

Tim Resolusi Konflik (TRK) PT LAJ & PT WMW yang dikukuhkan pada tanggal 20 Agustus 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor : 263/Kpts/Dishut-5.3/XII/2018. Dalam menjalankan perannya Badan Pelaksana TRK didukung oleh 3 kelompok kerja (POKJA) Sosialisasi dan Inventarisasi, Pokja Mediasi dan Pokja Orang Rimba (Suku Anak Dalam).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved