Advertorial
H Herry Liyus Dinyatakan Lulus Sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
H Herry Liyus Dinyatakan Lulus Sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi dalam sidang disertasi pada Selasa (23/7/2019).
H Herry Liyus Dinyatakan Lulus Sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mendukung dan memajukan Universitas Jambi banyak hal dapat dilakukan.
Hal terkait yang dilakukan Unja untuk memajukan kampus sebagai berikut:
1. Membangun Ggedung perkuliahan sebagai pelancar aktivitas perkuliahan Unja.
2. Membuka berbagai fakultas dan program studi di Unja
3. Menambah karyawan dan dosen. Selanjutnya membimbing dosen yang mana telah mendapatkan gelar pascasarjana agar dipromosikan ke gelar doktor (Dr).
Terkait penambahan dosen di Unja, pada hari ini digelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum, H Herry Liyus, dosen Fakultas Hukum yang telah menulis disertasi untuk disidangkan pada Selasa (23/7/2019).
Sidang digelar di Gedung Rektorat Lantai III Universitas Jambi, Mendalo.
Dalam sidang disertasi itu, sebagai penulis, H Herry Liyus mengangkat judul "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Tindak Pidana Pemerkosaa Dalam Sistem Peradilan Pidana Studi Komparatif Antara Indonesia dan Malaysia".
Disertasi itu disusun penulis untuk memenuhi syarat mencapai gelar Doktor Hukum (Dr) pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi.
Dalam mengikuti pendidikan ilmu hukum, penulis banyak memperoleh ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh para Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi.
Selain itu, penulis mengucapakan terima kasih kepada :
1. Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, selaku Rektor Universitas Jambi, yang telah memberikan kemudahan dan memfasilitasi sarana prasarana.
2. Prof Dr Ir Hj Anis Tatik Maryani, selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Jambi yang telah memberikan fasilitas dalam administrasi perkuliahan pada Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jambi.
3. Dr H Usman, SH, MH, selaku Ketua Program Ilmu Hukum yang telah memberikan motivasi secars tulus dan iklas dalam mengarahkan bimbingan sehingga sampai pada persetujuan judul disertasi.
4. Para Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, yang memberikan bimbingan selama mengikuti perkuliahan.
5. Terakhir, terima kasih kepada rekan-rekan seangkatan yang telah bertukar pikiran dan support untuk penulis.