Berita Kriminal Jambi
Kedapatan Mencuri Celengan Berisi Rp 3 Juta, Segini Vonis Hakim untuk Terdakwa
Kedapatan Mencuri Celengan Berisi Rp 3 Juta, Segini Vonis Hakim untuk Terdakwa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Kedapatan Mencuri Celengan Berisi Rp 3 Juta, Segini Vonis Hakim untuk Terdakwa Ari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Gara-gara mencuri maling celengan, pemuda di Bungo ini harus merasakan dinginnya penjara selama 14 bulan. Hukuman itu sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Ade Irma Susanti.
Baca: Sungai Batanghari Surut, PDAM Tirta Batanghari Tambah Pompa Air Cadangan dan Ada Layanan Air Bersih
Baca: Musim Kemarau Pengaruhi Musim Tanam di Sarolangun, Jambi, Air Minim untuk Aliri Sawah Petani
Baca: 328 Calon Jamaah Haji Asal Bungo Dilepas di Rumah Dinas Bupati, Ini Pesan Bupati Mashuri
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Nofry Hardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tuntutan itu disampaikan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Perlu diinformasikan, Ari diduga mencuri celengan berisi uang Rp 3.088.500. Dia sempat membongkar celengan itu dengan pisau carter.
Kedapatan Mencuri Celengan Berisi Rp 3 Juta, Segini Vonis Hakim untuk Terdakwa Ari (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)