Jokowi Bakal Bentuk Koopssus, Pasukan Khusus Gabungan TNI AD, AU dan AL Gerakan Sangat Cepat
Jokowi Bakal Bentuk Pasukan Khusus Gabungan TNI AD, TNI AU dan TNI AL ( Koopssus ), Gerakan Sangat Cepat
Jokowi Bakal Bentuk Pasukan Khusus Gabungan TNI AD, TNI AU dan TNI AL ( Koopssus ), Gerakan Sangat Cepat
Seperti apa spesifikasi Koopssus ini? Apakah kemampuannya bakal melebihi pasukan elite TNI yang telah ada?
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Tujuannya untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia,
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Pertempuran Jenderal TNI Asal Jambi dan Tatang Koswara, Sniper Legendaris Kopassus Beraksi
Pengalaman Hartini, Pramugari Garuda Istri Anggota Kopassus yang Suaminya Gila Kerja
Istri Ahok Melahirkan Tahun Ini? Begini Beda Bentuk Perut Puput Nastiti Devi Dulu dan Sekarang
Terjawab Sudah Penyebab Ahok dan Veronica Tan Cerai, 2 Pengakuan tentang Isu Selingkuh dan Puput
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (18/7), Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;