Viral Medos

Adu Mulut Profesor vs Polisi di Persimpangan Jalan Surabaya jadi Video Viral, Masalah U-turn

Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Editor: Duanto AS
Capture Youtube
Adu mulut profesor vs polisi lalu lintas di Surabaya 

Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya

Fakta terbaru viral video adu mulut profesor vs polisi ini terungkap setelah Polda Jatim dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menanggapi video tersebut

Berikut SURYA.co.id rangkum fakta-fakta terbaru video viral adu mulut profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya

Baca Juga

 Akhirnya Terjawab, Benarkah Ada Cinta Segitiga Ahok BTP, Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?

 Istri Ahok Melahirkan Tahun Ini? Begini Beda Bentuk Perut Puput Nastiti Devi Dulu dan Sekarang

 Daftar 10 Wanita Paling Dikagumi di Indonesia versi YouGov, Susi Pudjiastuti Singkirkan Agnez Mo

 Daftar 14 Artis Asal Jambi yang Sukses di Jakarta, dari Christine Hakim s/d Si Cantik Eriska Rein

Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakkan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.

"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera (foto: luhur pambudi)

Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.

"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.

Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.

"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.

Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.

Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes

"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya.

2. Kronologi Sebenarnya

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved