Viral Medos
Adu Mulut Profesor vs Polisi di Persimpangan Jalan Surabaya jadi Video Viral, Masalah U-turn
Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya
Fakta terbaru viral video adu mulut profesor vs polisi ini terungkap setelah Polda Jatim dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menanggapi video tersebut
Berikut SURYA.co.id rangkum fakta-fakta terbaru video viral adu mulut profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya
Baca Juga
Akhirnya Terjawab, Benarkah Ada Cinta Segitiga Ahok BTP, Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?
Istri Ahok Melahirkan Tahun Ini? Begini Beda Bentuk Perut Puput Nastiti Devi Dulu dan Sekarang
Daftar 10 Wanita Paling Dikagumi di Indonesia versi YouGov, Susi Pudjiastuti Singkirkan Agnez Mo
Daftar 14 Artis Asal Jambi yang Sukses di Jakarta, dari Christine Hakim s/d Si Cantik Eriska Rein
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakkan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.
"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).

Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.
"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.
Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.
"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.
Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.
Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes
"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya.
2. Kronologi Sebenarnya
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.